capaian SPM UOBF Puskesmas Sukorejo Tahun 2024 - PKM SKJ Kabupaten Pasuruan

capaian SPM UOBF Puskesmas Sukorejo Tahun 2024

1327x dibaca    2025-01-20 08:00:00    Administrator

capaian SPM UOBF Puskesmas Sukorejo Tahun 2024

Puskesmas di Kabupaten Pasuruan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan ketentuan nasional dan peraturan daerah yang berlaku. Implementasi SPM ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dan merata.

Implementasi SPM di Puskesmas Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2022, Puskesmas di Kabupaten Pasuruan wajib menyediakan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan. Setiap Puskesmas di Kabupaten Pasuruan memiliki standar pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah kerjanya yang mencakup berbagai layanan kesehatan, seperti:

  • Unit Gawat Darurat (UGD): Pelayanan darurat bagi pasien dengan kondisi kritis.
  • Pelayanan Rawat Jalan: Pemeriksaan umum, kesehatan ibu dan anak, serta layanan laboratorium.
  • Pelayanan Rawat Inap: Perawatan bagi pasien yang memerlukan observasi dan pengobatan lebih lanjut.
  • Pelayanan Khusus: Penanganan penyakit menular seperti TBC, HIV, dan kusta.

Setiap layanan memiliki persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, dan mekanisme pengaduan yang jelas, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh masing-masing Puskesmas.

Monitoring dan Evaluasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SPM di setiap Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.

Dengan penerapan SPM yang konsisten, diharapkan Puskesmas di Kabupaten Pasuruan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini