Puskesmas di Kabupaten Pasuruan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan ketentuan nasional dan peraturan daerah yang berlaku. Implementasi SPM ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dan merata.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2022, Puskesmas di Kabupaten Pasuruan wajib menyediakan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan. Setiap Puskesmas di Kabupaten Pasuruan memiliki standar pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah kerjanya yang mencakup berbagai layanan kesehatan, seperti:
Setiap layanan memiliki persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, dan mekanisme pengaduan yang jelas, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh masing-masing Puskesmas.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SPM di setiap Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.
Dengan penerapan SPM yang konsisten, diharapkan Puskesmas di Kabupaten Pasuruan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini